Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Di Denda 5 Milyar, Sah RUU SDA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Di Denda 5 Milyar, Sah RUU SDA

Monday, September 30, 2019
Rapat Pleno DPR menyetujui RUU Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang. Kesepakatan tentang RUU inisiatif DPR diperoleh setelah diskusi yang cukup sulit di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Di Denda 5 Milyar, Sah RUU SDA
Foto Rapat DPR RI

Banyak aturan tercantum dalam peraturan baru, mulai dari pemanfaatan air, perizinan, hingga ancaman pidana bagi mereka yang melanggarnya.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa mereka yang menggunakan air untuk bisnis tanpa izin dapat didakwa dengan tindak pidana dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Ratifikasi UU SDA dilakukan dalam rapat pleno di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). Undang-undang ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2018.

Pertemuan yang diketuai oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah berjalan lancar. Sebanyak 10 faksi di parlemen setuju dengan ratifikasi aturan baru.

"Bisakah diskusi tingkat kedua tentang pengambilan keputusan tentang RUU Sumber Daya Air disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?

Ketua Kelompok Kerja RUU SDA tentang Lasarus dalam laporannya mengatakan bahwa RUU SDA yang terdiri dari 16 bab dan 79 artikel telah menerima persetujuan dari semua faksi bersama dengan pemerintah dalam pembicaraan tingkat pertama.

Menurutnya, air sebagai bagian dari sumber daya air harus dikuasai oleh negara untuk digunakan untuk kemakmuran terbesar rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

"RUU ini menegaskan hak masyarakat atas air untuk memenuhi kebutuhan dasar harian minimum yang dijamin oleh negara. Selain itu, RUU ini juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan akses untuk memanfaatkan sumber daya air," kata Wakil Ketua Komisi V .

Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta untuk segera membentuk aturan turunan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga.

Anggota Komisi V Sungkono mengatakan keberadaan UU SDA sangat penting. Banyak poin penting dalam peraturan yang baru disahkan. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa sumber daya air dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran terbesar rakyat.

"Negara harus menjamin kebutuhan air bagi rakyatnya. Jadi, kebutuhan rakyat harus terpenuhi," katanya.

Menurut Sungkono, Pasal 47 menekankan bahwa penggunaan sumber daya air untuk bisnis dapat dilakukan jika air untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi dan selama ketersediaan air masih mencukupi. Jadi, kebutuhan masyarakat terpenuhi, maka masih ada sisa, maka bisa digunakan untuk bisnis.

Selain perizinan, hukum juga mengatur ancaman pidana. Salah satunya Pasal 70 huruf c menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air untuk keperluan bisnis tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun. dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar.

"Itu juga berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan konstruksi dan non-konstruksi di sumber-sumber air tanpa mendapatkan izin dari pemerintah pusat atau daerah," katanya.

Mewakili Pemerintah, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, RUU SDA mutlak diperlukan karena menyangkut kehidupan banyak orang. RUU SDA telah melalui proses mendalam dan dengan ini Presiden telah menyetujui RUU SDA yang disahkan menjadi undang-undang.

Dengan ratifikasi ini, RUU SDA akan menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK Nomor 85 / PUU-XII / 2013.


Sumber : inews