MAN Bondowoso Tidak Keluarkan Siswa Kelas XII dan Wakasek Tidak Arogansi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

MAN Bondowoso Tidak Keluarkan Siswa Kelas XII dan Wakasek Tidak Arogansi

Wednesday, February 12, 2020
MAN Bondowoso Tidak Keluarkan Siswa Kelas XII dan Wakasek Tidak Arogansi - Kabupaten Bondowoso hari ini digegerkan berita tak sedap dengan informasi salah satu sekolah favorit berbasis pesantren mengeluarkan surat pengembalian murid kepada orang tua.

MAN Bondowoso
Pintu Gerbang Belakang MAN Bondowoso

MAN Bondowoso merupakan satu-satunya madrasah aliyah negeri yang ada di kabupaten Bondowoso, walaupun milik negeri madrasah ini memiliki aturan yang sedikit mirip dengan pesantren.

Menyikapi isu yang beredar di sosial media dan masyarakat, MAN Bondowoso tidak melanggar surat ederan (SE) kemendikbud terkait sekolah dilarang mengeluarkan (Drop Out) murid.

Apa itu Surat Edaran?
Sebelum menginjak pembahasan, kita bahas dulu tentang surat edaran. Apa itu surat edaran?

Surat Edaran Bukan Peraturan Perundang-Undangan, Sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE) sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktek, SE acapkali dikeluarkan dengan membuat norma yang menabrak peraturan perundang-undangan.

Pada nomor surat B-/43/Ma.13.06/01/HM.00.1./02/2020, yang dikeluarkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bondowoso perihal pengembalian murid kepada orang tua tidak menyebutkan siswa yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah akan tetapi diberi toleransi untuk pindah sekolah dan orang tua diberi kesempatan untuk meminta surat pindah bukan di Drop Out (DO).

Siswi yang tercantum pada surat tersebut telah melanggar tata tertib MAN Bondowoso kategori A, itu berarti Bapak Ibrahim selaku kepala sekolah berhak mengambil keputusan untuk mengembalikan siswa kepada orang tua dan diberi kesempatan untuk meminta surat pindah sekolah.

Aturan Tata Tertib Man Bondowoso
Aturan Tata Tertib Man Bondowoso

Dalam isi surat tersebut tidak menyebut alasan kenapa siswi tersebut dikembalikan, ada kemungkinan untuk menutupi aib siswi agar tidak rusak masa depannya. Namun, usaha tersebut sirna karena telah beredar surat yang buat kepala sekolah.

Dalam kasus ini banyak opini yang dikeluarkan oleh netizen, sehingga pro kontra di kolom komentar sosial media bermunculan. Hampir seluruh masyarakat Bondowoso mengetahui bahwa MAN Bondowoso memiliki aturan tata tertib yang cukup tegas demi kebaikan anak bangsa.

Dari awal sebelum melakukan pendaftaran, calon siswa siswi diwajibkan membaca dan memahami aturan tata tertib madrasah aliyah negeri Bondowoso. Jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai kategori dengan indikator skor.

Isu yang beredar Wakasek melontarkan ucapan "Walaupun Jokowi atau Bupati kesini, kamu tetap dikeluarkan". Ucapan ini masih simpang siur kebenarannya, walaupun benar diucapkan itu menandakan Wakasek tegas dalam menjalankan aturan bukan arogansi, dan tidak ada niatan membangkang.

Sulit dipercaya, surat pengembalian disebarluaskan ke masyarakat yang menimbulkan kekacauan, bukan kasusnya selesai justru nama baik siswi tercoreng. Seharusnya kenakalan remaja ini disembunyikan cukup Allah, guru, dan orang tua yang tahu, bukan malah disebarkan.

Selaku admin, kami berterima kasih telah mendukung MAN Bondowoso dan memberikan komentar positif.