Gerindra Menolak Revisi UU KPK

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Gerindra Menolak Revisi UU KPK

Friday, September 13, 2019
Gerindra Menolak Revisi UU KPK - Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gerindra menolak revisi UU No. 30/2002 tentang KPK, karena beberapa poin revisi dianggap melemahkan institusi KPK.

"Setelah melihat lampiran Surat Presiden yang diterima oleh DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis malam (12/9), Partai Gerindra sedang mempelajari dan serius mempertimbangkan menolak revisi UU KPK," katanya. , di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13) / 9/2019).

Dia menjelaskan, Rapat Badan Legislatif DPR dengan pemerintah, Kamis malam (12/9/2019) dan membaca Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah, ada kecenderungan untuk tidak memperkuat KPK tetapi melemahkan institusi.

Dia mencontohkan dalam pasal 37a UU No. 30/2002 tentang pembentukan Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh pemerintah sehingga dianggap rentan untuk digunakan melemahkan KPK.

"Jika dalam diskusi nanti dalam pasal 37a, kami mengusulkan Dewan Pengawas untuk mewakili dua orang dari legislatif, dua dari eksekutif, dan satu dari kehakiman," katanya.

Dia mengatakan sejak awal partai politik ini telah memperingatkan bahwa jika revisi UU KPK dapat melemahkan institusi KPK, Gerindra akan dengan serius mempertimbangkan untuk menolaknya.

Menurutnya, revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif DPR sehingga anggota Fraksi DPR Gerindra terus memantau perkembangan pembahasannya di Baleg.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman di Badan Legislasi dan Ketua Umum Partai Gerindra dan teman-teman di pihak lain," katanya.

Gerindra Menolak Revisi UU KPK
Gedung KPK
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan tiga usulan perubahan UU No. 30/2002 tentang KPK.

Salah satunya terkait dengan keberadaan Dewan Pengawas yang benar-benar perlu ada karena semua lembaga negara seperti presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip checks and balances untuk mengawasi satu sama lain untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.

Presiden menganggap bahwa dalam internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tetapi anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau aktivis anti korupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum yang aktif.

Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Komite Seleksi dan penunjukan dilakukan oleh presiden.